Curi Kabel Grounding PLN di Lima Gardu Listrik, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Editor: Admin

tersangka.SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya kabel grounding di sejumlah gardu listrik yang berada di wilayah hukum Polres Sekadau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi JI sebagai terduga pelaku. Pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim mendatangi rumah pelaku di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa JI tidak hanya beraksi di satu lokasi. Pelaku diketahui melakukan pencurian kabel grounding di sedikitnya lima gardu listrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Sekadau.

Lokasi tersebut meliputi dua gardu listrik di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Secara keseluruhan, hasil pengembangan mengungkap JI mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik yang kemudian dijual kepada pengepul rongsokan dengan total hasil sekitar Rp3.135.000,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, di antaranya satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, serta kunci pas.

Akibat perbuatannya, JI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa pencurian terhadap fasilitas kelistrikan merupakan tindak pidana yang berdampak luas karena tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan,” tegasnya.

Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal terhadap infrastruktur vital yang berperan penting dalam menunjang kebutuhan listrik dan aktivitas masyarakat sehari-hari.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play