Mempawah (Suara Sanggau) – Upaya seorang pria berinisial BBP untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan berakhir sia-sia. Tindakan tersebut justru menjadi awal terbongkarnya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawanya..jpg)
Tersangka BBP berikut barang bukti di Mapolres Mempawah usai diamankan Satresnarkoba, Rabu (22/7/2026).SUARASANGGAU/SK
BBP diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi sebelum akhirnya melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka.
“Saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan. Ketika hendak dihentikan, salah satu anggota melihat tersangka membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan,” ungkap AKP Agus.
Untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan sesuai prosedur, petugas kemudian menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang karena mengetahui dirinya akan diperiksa oleh petugas,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat beraktivitas.
Saat ini BBP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.[SK]