Sintang (Suara Sanggau) – Fenomena meningkatnya angka perceraian pasangan Katolik di Kabupaten Sintang menjadi perhatian berbagai pihak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 23 pasangan Katolik telah memperoleh akta perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026..jpeg)
Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang diselenggarakan Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).SUARASANGGAU/SK
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang digelar Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).
Mus mengatakan, persoalan perceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut ketahanan keluarga yang membutuhkan perhatian bersama, termasuk peran Gereja Katolik dalam memberikan pendampingan kepada pasangan suami istri yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.
“Gereja Katolik tidak mencerai, tetapi pengadilan dapat memutuskan perceraian pasangan. Untuk tahun 2026 hingga hari ini sudah ada 50 pasangan yang mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Sintang,” ujar Mus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pasangan Katolik telah mendapatkan akta perceraian secara resmi.
Menurut Mus, kondisi tersebut menjadi perhatian karena para pasangan sebelumnya telah melalui tahapan persiapan perkawinan sesuai aturan Gereja Katolik.
“Padahal mereka sebelum menikah sudah mengikuti proses kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Namun perceraian tetap terjadi. Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” katanya.
Mus menilai, diperlukan sinergi antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang untuk melakukan pencegahan sejak dini melalui pendampingan kepada pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga.
Ia mengusulkan agar pastor atau imam dapat dilibatkan dalam proses pendampingan, terutama ketika pasangan Katolik memasuki tahapan mediasi sebelum keputusan perceraian ditetapkan oleh pengadilan.
“Misalnya bekerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang agar pastor atau imam memberikan pendampingan ketika proses mediasi atau sebelum akta perceraian diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, proses pendampingan tersebut dapat menjadi ruang bagi pasangan untuk mendapatkan pembinaan, pemahaman, serta nasihat agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga apabila masih memungkinkan.
“Saat pendampingan itulah pasangan Katolik diberikan pemahaman, pembinaan, saran, dan nasihat untuk menghindari terjadinya perceraian,” ujarnya.
Selain persoalan perceraian, Mus juga menyoroti masih adanya persoalan administrasi kependudukan yang dialami sebagian umat Katolik, khususnya terkait pencatatan kelahiran anak dari pasangan yang hanya melakukan pernikahan secara adat.
Mus mengungkapkan, selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, pihaknya menemukan sejumlah anak yang akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu karena orang tuanya belum memiliki pencatatan perkawinan yang sesuai secara administrasi negara.
“Saya sudah 21 tahun di Dukcapil, dan kami menemukan ada persoalan administrasi kependudukan bagi umat Katolik. Ada hal-hal di luar prinsip Gereja Katolik yang bisa dibantu, misalnya dalam administrasi agar pencatatan dilakukan dengan benar,” katanya.Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan hak administrasi anak di masa depan.
“Masih banyak anak yang lahir dari pasangan Katolik hanya mendapatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ibunya saja karena orang tuanya hanya menikah secara adat. Kami mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka. Anak-anak seperti itu nantinya bisa mengalami kendala, misalnya ketika ingin mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri,” ungkap Mus.
Melalui kegiatan seminar tersebut, Mus berharap terbangun kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, lembaga peradilan, dan Gereja Katolik dalam memperkuat ketahanan keluarga serta memberikan solusi terhadap persoalan administrasi kependudukan masyarakat.
Upaya kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mampu menekan angka perceraian, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan secara lengkap dan sesuai ketentuan.[SK]