Sekadau (Suara Sanggau) – Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berakhir setelah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Pria tersebut diduga terlibat kasus perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil..jpeg)
D, pelaku persetubuhan anak kandung.SUARASANGGAU/SK
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” ujar IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap perubahan kondisi korban yang masih berusia 14 tahun. Selama kurang lebih tiga bulan, keluarga melihat adanya perubahan kebiasaan yang kemudian menimbulkan tanda tanya.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026) karena mengalami keluhan kesehatan. Selain mendapatkan pemeriksaan medis, korban juga menjalani pemeriksaan lanjutan dan diketahui dalam kondisi hamil.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Dari keterangan korban, dugaan pelaku mengarah kepada ayah kandungnya sendiri.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Zainal.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka D mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali di rumah mereka yang berada di Kecamatan Belitang Hulu.
“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.
Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana aturan yang berlaku. Karena korban masih di bawah umur dan pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai ayah kandung, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Zainal menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.
Polres Sekadau juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.[SK]