Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan petugas dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3,48 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kendawangan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba,” ujar AKP Sigunari, Rabu (06/05/2026) pukul 10.00 WIB.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.SK
