Pimpin Sidang TPP, Kadivpas Ingatkan Jajarannya Terkait Keamanan dan Ketertiban

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti, pimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (26/01).

Sidang TPP ini diikuti oleh Kabid. Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Eka Jaka Riswantara, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan Herry Suhasmin, Kasubbid. Keamanan, Roldy Agus CR, Kasubbid, Pembinaan dan TI Polycarpus Widhianto, beserta JFU Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti mengatakan pemindahan ini dalam rangka memeratakan jumlah hunian di Lapas/Rutan di Kalimantan Barat.

"Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak overcrowded," ujar Ika

Kami akan melakukan Pemetaan Pada Lapas dan Rutan Untuk mengurangi Overcrowded, penyebaran jumlah penghuni pada Lapas atau Rutan akan betul betul kami perhatikan, sehingga penyebaran WBP bisa merata, lanjut Ika.

Dalam sidang kali ini ada 49 usulan pemindahan narapidana yang diusulkan dari 4 UPT pemasyarakatan, yaitu Rutan kelas IIA Pontianak, Rutan kelas IIB Mempawah, Rutan kelas IIB Sambas serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya.

“Saya minta untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar usulan TPP memperhatikan alasan yang lebih spesifik khususnya di bidang keamanan, Agar Pelaksanaan Pemindahan Narapidana memperhatikan SOP Keamanan,” tegas Ika.

Menurut Ika, Dalam penempatan narapidana tidak asal bagi, akan tetapi disesuaikan dengan tingkat resiko WBP sehingga tidak menimbulkan masalah atau ganhguan kemanan dan ketertiban di UPT yang ditempati.
Share:
Komentar

Berita Terkini