Kanwilkumham kalbar dan Pemkab Sanggau Laksanakan Invetarisasi Pencatatan kekayaan intelektual

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi indikasi Geografis  dan invetarisasi pencatatan kekayaan intelektual komunal disanggau  jum'at 19/4/2024

Ketua panitia pelaksana Andy Hermawan dalam laporannya mengatakan  kegiatan ini  dilaksanakan selama 1 hari dihadiri oleh perwakilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. dan pelaku usaha di Kabupaten sanggau, dengan nara sumber diantaranya kepala bidang pelayanan kementerian hukum dan ham kalimantan barat, kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Alipius.

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili kepala Divis pelayanan hukum dan ham kanwil kemenhumkam kalbar, Eva Gantini,  dalam sambutannya mengatakan
kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka hari hak kekayaan intelektual dunia yang dilaksanakan setiap tanggal 26 april, yang lahir pada tahun 1974 di tiongkok, dan secara dunia melalui WIPO, UKM di kalbar kurang lebih 12000 yang terdaftar di pemerintah,  namun untuk merek yang terdaftar masih sekitar 1600 pada tahun 2023, kepala daerah dan perangkat daerah untuk bisa menginformasikan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya, siapa yang duluan mendaftar bukan siapa yang buat merek. 

Sementara Pj. Bupati Sanggau Suherman dalam sambutannya mengucapkan  terima kasih kepada Kementerian hukum ham dan kalbar atas kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten sanggau, dikatakannya Kabupaten Sanggau banyak memiliki potensi kekayaan intelektual yang bernilai tinggi dan perlu dilindungi baik kekayaan intelektual perorangan maupun komunal, seperti invensi, hasil inovasi, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi Geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik, baik tanaman maupun hewan endemik, dengan sangat pentingnya melindungi kekayaan intelektual menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Sanggau sehingga pada tahun 2020 Kabupaten Sanggau telah memperoleh hak kekayaan intelektual pertama berupa hak cipta lagu Mars Kota Sanggau dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau hingga saat ini jumlah HKI Kabupaten Sanggau pada akhir tahun 2023  tercatat dan terdaftar sebanyak 20 HKI dan 9 usulan jenis merek masih dalam proses dan belum terbit sertifikat HKI- nya.,pada tahun 2023 lalu juga Pemerintah Kabupaten Sanggau jugs telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kepala Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Barat yang salah satu ruang lingkupnya adalah pelayanan dan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Untuk itu Pj. Bupati Sanggau mengharapkan peran aktif semua elemen terkait untuk terus perduli melindungi kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) yang tentunya untuk melindungi hak masyarakat terutama masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin, serta untuk kepentingan pelestarian, pengembangan dan atau pemanfaatan guna mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.(man)
Share:
Komentar

Berita Terkini