Mantan Direktur RSUD Bengkayang Terbukti Rugikan Negara Hingga 924,4 Juta Rupiah

Editor: herman syah

Mantan Direktur RSUD Bengkayang dr Petrus Boli di tahan Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Bengkayang.


suarsanggau.co.id Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan pihaknya telah memasukkan mantan Direktur RSUD Bengkayang ke Rutan Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani pidana pada hari Kamis (18/7/2024) siang.

Menurut Arifin Arsyad, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan putusan MA terhadap terdakwa Petrus Boli berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

“Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah,” jelasnya.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, di mana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah. Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani, dan jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 924.466.199.

Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa Petrus Boli divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2023. Sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Share:
Komentar

Berita Terkini