Dua Tersangka Koropsi APBDes Sekadau Ditahan Polres

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
 Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS, mantan Kepala Desa Nanga Engkulun, dan SM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Penahanan terhadap keduanya dilakukan sejak tanggal 1 Mei 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dalam keterangan persnya pada Rabu (7/5/2025) menyatakan, proses hukum atas perkara ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 980.633.114.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan antara lain berupa penggelapan dana SILPA untuk kepentingan pribadi, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sah, mark-up anggaran, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, para tersangka juga diketahui tidak mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai perangkat desa.

“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas AKBP Donny.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Share:
Komentar

Berita Terkini