Gaji ke-13 PNS Segera Cair! Berikut Penjelasan Menteri Keuangan

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id.Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan segera cair dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para abdi negara.

Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan, terutama di masa tahun ajaran baru anak sekolah. Komponen gaji ke-13 meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi yang aktif)

Untuk pensiunan, besarannya disesuaikan dengan uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025 lalu.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Sri Mulyani, dalam PMK No. 23 Tahun 2025, turut menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni, dan bila belum memungkinkan, akan dibayarkan selambat-lambatnya pada bulan Juli 2025.

Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan oleh PT Taspen, langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat pensiun. Berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%:

Golongan I
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Penegasan dari Sri Mulyani
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan secara penuh, tanpa adanya pemotongan atau penyesuaian karena efisiensi anggaran seperti yang sempat terjadi di masa pandemi.

“Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai dan pensiunan. Ini juga mendukung daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani.

Siapa Saja yang Berhak?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

PNS aktif
Pensiunan PNS
PPPK
Penerima pensiun dan tunjangan lain yang sah
Tidak termasuk ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat atau memiliki sanksi disiplin

Tips Agar Pencairan Lancar
Bagi para pensiunan, penting untuk memastikan bahwa data rekening yang tercatat di PT Taspen sudah benar dan terbaru. Hal ini guna menghindari keterlambatan atau kegagalan transfer saat gaji ke-13 dicairkan.

Kesimpulan:
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, dengan besaran sesuai golongan dan ketentuan PP No. 8 Tahun 2024. Pemerintah melalui Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dilakukan penuh dan tidak terpengaruh kebijakan efisiensi anggaran.
Share:
Komentar

Berita Terkini