Sebanyak 8 Notaris terlibat dalam pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih di Kabupaten sanggau. Pembentukan kopdes ini,berdasarkan Inpres nomor 9 tahun 2025
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindag kop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menghadiri Penyerahan SK P3K dikantor bupati sanggau kamis lalu.
Dikatakan Marwan panggilan akrab kadis Disperindag kop dan UM,jumlah desa dan lelurahan dikabupaten sanggau ini sebanyak 169,dan 6 diantaranya kelurahan.
Hingga saat ini Kopdes di kabupaten sanggau sudah terbentuk 153 atau 90,5 persen dan saya optimis ahir bulan ini sudah terbentuk dlsemua atau 100 persen
dan sudah berbadan Hukum jelasnya
Ia mengatakan dengan terbentunya koperasi di desa akan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerjasama dan gotong royong, pemben tukannya dilakukansecara sukarela berdasarkan kebutuhan masyarakat desa, bukan karena kewajiban.
Diharapkan dengan terbentuknya Koperasi desa merah putih ajan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyediakan layanan yang dibutuhkan, seperti simpan pinjam, pemasaran, dan lain-lain ujarnya.
Hermansyah