Dengan perkanjian kerja (P3K) kepada 1397 orang secara simbolis, dihalaman kantor bupati sanggau rabu 25/06/2025
Dalam sambutannya, Bupati menekankan
pentingnya memahami terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta berinovasi untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri sebagai abdi negara dan Masyarakat.
Dalam bekerja ,P3K ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam melaksanakan tugas .
Semuanya diatur dalam Undang Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan PP No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebanyak 13 orang yang bertugas di BPBD Sanggau foto bersama dengan BudiDermawan selaku kepala OPD
Ia juga mengingatkan para PPPK agar tidak terjebak dalam gaya hidup mewah
pasca pengangkatan,minjam uang ke Bank dengan jaminan SKMeminjam uang di bank memang boleh, itu hak. Tapi pinjamnya harus produktif, bukan untuk hal konsumtif. Kalau gaji habis buat bayar cicilan, kerjanya pun lemah, malas masyk katanya. “Kalau itu terjadi, saya kira tidak salah kalau pimpinan memberikan sanksi,” tambahnya
Dari 1.397 orang yang dilantik itu,Dinas Kesehatan menerima 86 tenaga Kontrak, dan 155 tenaga guru dan 1147 tenaga teknis.
Mayoritas dari mereka sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi di bawah naungan Pemkab Sanggau.
Dengan pelantikan ini, Bupati berharap mereka yang baru menerima SK.PPPK segera berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.,dan dituntut mampu mengimbangi kinerja ASN lainnya dan beradaptasi dengan lingkungan kerja ditempatkan
Usai upacara ,mereka yang baru menerima SK sibuk berfoto sesamanya
Dengan wajah yang ceria dan merasa senang,mereka yang baru menerima SK itu melukan sesama rekannya dan berkelompok,karna ini momen bersejarah dan harus disukuri kata Hamdan yang baru mendapatkan SK tersebut.
bahkan Plt,Kepala BPBD Kabupaten Sanggau Budi Dermawan didaulat oleh mereka yang ditempatkan di BPBD untuk foto bersama mereka sebagai kenangan mereka
Hermansyah