Informasi Toko Conter,Pencuri Hp di Asrama Putri Terungkap

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
Polres Sanggau melaksanakan Konpresi Pers pengungkapan kasus yang dilaksanakan di Basemen mapolres Sanggau rabu 24/07/2024.

Konprensi Pers dipimpin Wakapolres Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim AKP. Indrawan Wira Saputra dan Kapolsek Kembayan AKP..Effendi serta Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi.

Dua kasus yang disampaikan Wakapolres sanggau pada konprensi Pers yaitu Peredaran Sisik tenggiling diwilayah hukum Polsek Kembayan dan Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan diasrama Putri SMA Negeri ll Sekayam padaJumat 12/07/2024 sekitar jam 02.30 wib ,mereka kehilangan 17 buah Hp dari berbagai merk senilai kurang lebih Rp 35.809.000 ( Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah )disaat anak asrama tertidur pulas.

Pagi hari penghuni asrama heboh...mereka kehilangan hanphone sehingga, Pembina Asrama Kartika Gutriyan melaporkan ke Polsek Sekayam.

Dan didapat informasi dari salah satu toko konter menjual Hp, ada yang mau menjual Hp,Hp tersebut terkunci (Padword,) Berbekal informasi dan ciri ciri dan, petunjuk pemilik konter ,pelakunya kita bekuk,di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKP Dsn. Merau Ds. Entikong Kec. Entikong, Kab. Sanggau.  

Kedua pelaku yaitu WS alias M (38) dan SA alias S (17,7) laki laki,salah satunya  residipis kata Kapolsek.
Modusnya,Pelaku secara bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu  tersebut dan masuk, kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik korban kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan.

Kini keduanya diamankan dipolres sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenalan pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(man)

Share:
Komentar

Berita Terkini