| Paket Ganja 23,27 Gram yang diamankan petugas. SUARASANGGAU/SK |
CD diamankan setelah menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang digelar personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, Kecamatan Entikong.
Saat razia berlangsung, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua metalik yang dikemudikan FZ. Pengemudi yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut kemudian menyampaikan kepada petugas adanya paket mencurigakan di dalam kendaraannya.
Paket tersebut berupa kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalamnya terdapat jaket kain warna abu-abu, sedangkan pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban warna hitam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan koordinasi dan menerapkan metode control delivery untuk mengungkap penerima paket.
Sekitar pukul 02.00 WIB, paket tersebut diserahkan FZ kepada penerima yang dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.
Setelah paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pemuda tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap CD dan paket yang diterimanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang di dalamnya terdapat jaket warna abu-abu bertuliskan NIKE. Pada bagian lipatan jaket ditemukan kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban hitam.
Di dalam kantong tersebut, petugas menemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, diamankan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler warna abu-abu yang berada di tangan kiri CD saat diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan meminta paket dikirim melalui jasa taksi menuju Entikong.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan TNI dalam kegiatan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram. Selain itu, turut diamankan satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket warna abu-abu, satu unit telepon seluler warna abu-abu, satu STNK serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[SK]