| Kabut asap masih menyelimuti Sanggau.SUARASANGGAU/SK |
Sanggau (Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menyesuaikan kebijakan pembelajaran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Nomor 400.3.1/221/DIKBUD-B/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Kegiatan Pembelajaran pada Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sanggau Selama Kabut Asap.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 400.3.1/60/Dikbud-B/2026 tanggal 18 September 2026. Kebijakan itu juga memperhatikan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melalui aplikasi ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup serta pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, nilai ISPU di Kabupaten Sanggau dalam beberapa waktu terakhir berada pada rentang 101-200.
“Dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan nilai ISPU di Kabupaten Sanggau berada pada rentang nilai 101-200,” katanya.
Mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, Disdikbud Sanggau kembali menerapkan kebijakan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.
Untuk jenjang PAUD Negeri dan Swasta, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 25 September 2026.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP tetap dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan menerapkan Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas).
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas, seluruh warga sekolah dianjurkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, jam pelajaran disesuaikan dengan mengurangi durasi pembelajaran sebanyak 10 menit untuk setiap mata pelajaran.
Sekolah juga tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas di luar ruangan kelas, seperti upacara bendera, kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Khusus mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), pembelajaran selama PTM Terbatas dilaksanakan di dalam ruang kelas dalam bentuk penyampaian materi teori.
Kepala sekolah diwajibkan memastikan pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai jadwal dan melaporkan kepada Disdikbud Kabupaten Sanggau apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Disdikbud Sanggau menegaskan kebijakan PTM Terbatas tersebut akan diberlakukan hingga kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau kembali normal.
Perubahan pola pembelajaran akan kembali disampaikan apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara, baik membaik maupun memburuk.
“Jika sewaktu-waktu kualitas udara di Kabupaten Sanggau sudah membaik atau memburuk, perubahan moda pembelajaran akan diinformasikan kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,” tulis Robertus Sunohadi dalam surat tersebut.[SK]