Sanggau (Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kabut Asap Masih Menyelimuti Kota Sanggau.SUARASANGGAU/SK
Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 24–25 Agustus 2026. Siswa dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perpanjangan BDR dilakukan menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau yang dinilai masih belum membaik akibat kabut asap. Secara visual, kondisi kabut asap masih terlihat cukup pekat di sejumlah wilayah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi.
Selain kondisi udara yang masih buruk, pemerintah juga mempertimbangkan hasil analisis kualitas udara partikulat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau yang masih berada dalam kategori sangat tidak sehat.
“Atas pertimbangan itu, maka sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan murid, maka pada hari Senin dan Selasa, 24-25 Agustus 2026 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah dan masuk kembali ke sekolah pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selama pelaksanaan BDR, guru diperbolehkan memberikan tugas kepada siswa secara langsung maupun melalui komunikasi dengan orang tua atau wali murid. Tugas tersebut dapat dikumpulkan ketika siswa kembali masuk sekolah.
Bagi satuan pendidikan yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana, pembelajaran juga dapat dilakukan secara daring dengan tetap mempertimbangkan kesiapan orang tua atau wali murid.
Disdikbud Sanggau turut mengingatkan para guru agar tidak memberikan beban tugas secara berlebihan selama pelaksanaan BDR. Kebijakan tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi siswa untuk beristirahat dan menjaga kondisi kesehatan di tengah kualitas udara yang belum kondusif.
Orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak selama belajar dari rumah. Mereka juga diimbau mengurangi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.
Sementara itu, kepala sekolah diwajibkan memastikan pelaksanaan BDR berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pemkab Sanggau menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 25 Agustus 2026 masih akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara.
Informasi mengenai kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Kabupaten Sanggau.[SK]