Sanggau (Suara Sanggau) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) untuk membahas laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah perusahaan ke Sungai Lape, Kecamatan Tayan Hulu, Selasa (18/8/2026)..jpg)
Kades Hariyanto bersama masyarakat Desa Binjai saat diwawancarai usai RDP.SUARASANGGAU/SK
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Sanggau tersebut dihadiri Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Wakil Ketua DPRD Robby, Kajari Sanggau Eben Ezer, Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo, Asisten I Pemkab Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Binjai, perwakilan masyarakat serta pihak PT SBW.
Usai rapat, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menegaskan laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah dari PT SBW ke Sungai Lape memang menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.
“Yang jelas yang pertama yang berkaitan memang ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembuangan limbah dari pabrik SBW ke sungai. Nah ini kan memang tidak diperbolehkan dan tadi dari bukti yang ada memang hitam air yang dikeluarkan,” ujar Hengki.
Menurut Hengki, perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat harus menghormati kearifan lokal serta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Ia mengingatkan, keberadaan perusahaan memang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah, namun hal tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
“Mereka bekerja di sini. Ya mereka juga harus menaati peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan lingkungan hidup. Jangan mencemari sungai yang ada karena bagaimanapun sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat,” tegasnya.
Hengki juga menyoroti keberadaan pipa pembuangan yang dinilai perlu segera diperbaiki apabila terbukti menjadi bagian dari sumber pencemaran.
“Ketika air itu masih keruh, kita mengatakan memang air itu air limbah, nah ini jadi persoalan. Dan ada pipa-pipa yang keluar dari ini, ini memang harus segera diperbaiki oleh pihak perusahaan,” pintanya.
Sebagai langkah awal, DPRD Sanggau mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme kewilayahan dan kearifan lokal di tingkat desa. Namun, DPRD juga memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pertemuan RDP.
Komisi III DPRD Sanggau yang membidangi persoalan lingkungan hidup akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT SBW untuk melihat kondisi di lapangan dan menggali lebih jauh persoalan yang terjadi.
“Memang kita berharap ini diselesaikan dulu secara hukum kewilayahan di tingkat desa. Terus ada juga nanti bagaimana ke depannya agar tidak terjadi hal yang serupa. Nanti dari Komisi III akan berkunjung langsung ke SBW. Apa sih persoalan, bagaimana sih permasalahan-permasalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Hengki.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan persoalan tidak kunjung diselesaikan, DPRD Sanggau tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Apakah perlu nanti kalau memang ini tidak selesai, apa perlu dibuat pansus, itu kan mekanisme-mekanisme yang bisa kita ambil,” ujarnya.
Hengki sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan dan investor yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sanggau agar tidak mengabaikan aspek lingkungan.
“Pada intinya, bukan hanya pada SBW, kepada seluruh perusahaan atau investor atau investasi yang ada di Kabupaten Sanggau, tolong jaga lingkungan hidup, keberlangsungan hidup masyarakat di situ dan segala fauna yang ada, termasuk ikan atau apa, jangan mencemari sungai, karena sungai ini merupakan sumber bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
“Ini warning, ini peringatan, ini alarm bagi seluruh investor-investor yang ada di Sanggau. Jangan membuang limbah ke sungai kalau kondisi memang tidak layak untuk dibuang ke sungai,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi lapangan serta pengambilan sampel.
“Terkait dari kami, memang kami menindaklanjuti dari hasil verifikasi lapangan bersama dengan kepolisian, dan juga perangkat daerah, desa, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Yesaya.
DLH Sanggau telah melakukan pengambilan sampel dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 4 Agustus 2026 dengan mengambil dua titik sampel yang kemudian diuji di Laboratorium Mutu Agung Lestari.
Selanjutnya, pada 9 Agustus 2026, DLH bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup mengambil lima sampel tambahan. Sampel tersebut diuji di laboratorium berbeda, yakni Baristan dan Sekopindo.
Selain pengambilan sampel, DLH juga telah melakukan tindakan penghentian terhadap sumber yang diduga menjadi sumber pencemar.
“Jadi memang kami sudah melaksanakan pengambilan sampling di lokasi. Dan yang kedua itu kami sudah melaksanakan penyegelan ya, memasang PPL di lokasi yang kami duga adanya pelanggaran. Kami sudah melaksanakan SOP yaitu penghentian sumber pencemar yang diduga sumber pencemar,” jelasnya.
Namun hingga Selasa (18/8/2026), hasil uji laboratorium dari sampel tersebut belum diterima DLH Sanggau.
“Terkait hasil laboratorium memang belum kami terima sampai pada hari ini ya, hari Selasa tanggal 18 Agustus belum kami terima hasilnya,” katanya.
Yesaya menjelaskan, PT SBW sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi administratif dari Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengawasan rutin yang dilakukan DLHK.
“Perlu diketahui juga PT SBW ini sebelumnya dilaksanakan juga verifikasi lapangan bersama DLHK dan kami dan sudah dilaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur,” ungkapnya.
Untuk laporan dugaan pencemaran terbaru, perusahaan berpotensi mendapatkan sanksi tambahan apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Seperti aturannya kita akan pasti melaksanakan sesuai kewenangan ya. Seperti itu paksaan pemerintah berupa sanksi administratif. Kalau misalkan terbukti bisa saja diberikan sanksi lagi, sanksi tambahan terkait dengan pengaduan,” tegas Yesaya.
Sanksi tersebut dapat berupa kewajiban melakukan penyesuaian terhadap dokumen lingkungan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.
“Sanksi lapangan ini mungkin terkait dengan yang pertama itu ketidaksesuaian di lapangan dengan dokumen lingkungan. Mungkin paksaan berupa harus menyusun AMDAL baru. Jadi semua hal yang terkait yang tidak sesuai itu harus dibikinkan dokumen baru,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, terdapat pula potensi denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
DLH Sanggau memastikan pihaknya masih menunggu hasil pengujian laboratorium dari Mutu Agung Lestari, Baristan dan Sekopindo sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, meminta persoalan dugaan pencemaran tersebut dapat diselesaikan melalui kearifan lokal dan hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.
“Kami berharap kasus ini bisa ada penyelesaian dari pihak perusahaan di sana. Kami minta supaya pihak perusahaan bisa menyelesaikan secara kearifan lokal adat yang tetap hidup di tengah-tengah masyarakat kami,” ujar Heriyanto.
Menurutnya, masyarakat Desa Binjai memiliki kepentingan besar dalam menjaga kelestarian sungai dan lingkungan karena sungai menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
“Bagi kami, sungai, kami masyarakat adat menjaga sungai, menjaga alam, supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik. Sehingga barang siapa yang merusak alam, ya tentu berhadapan dengan sanksi adat yang berlaku di wilayah kami,” tegasnya.
Heriyanto juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang hingga pelaksanaan RDP belum mengakui bahwa air sungai berwarna hitam tersebut berasal dari aktivitas PT SBW.
Namun, ia menyebut masyarakat bersama aparat telah melihat langsung kondisi sungai dan menduga kuat sumber air berwarna hitam tersebut berasal dari area perusahaan.
“Sampai dengan pertemuan tadi kami menyayangkan, pihak perusahaan masih belum mengakui bahwa sungai air yang hitam itu berasal dari pihak perusahaan,” ujarnya.
“Tapi secara visual kemudian secara kasat mata kami sudah melihat sendiri, menyaksikan sendiri dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI bersama dengan masyarakat dusun bahwa air hitam itu dipastikan berasal dari PT SBW,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT SBW belum memberikan keterangan substantif terkait dugaan pencemaran tersebut.
“Kami tidak berani memberikan statement dan tadi kita sudah dengarkan bersama dalam RDP ini,” ungkap salah satu perwakilan PT SBW.
Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan apakah dugaan pencemaran tersebut terbukti secara ilmiah serta langkah penegakan aturan yang akan diambil pemerintah. DPRD Sanggau pun memastikan persoalan lingkungan tersebut akan terus dikawal agar kepentingan masyarakat dan kelestarian Sungai Lape tetap terlindungi.[SK]