Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Sanggau Berlakukan Belajar Dari Rumah

Editor: Admin

Kabut Asap Semakin Pekat, Disdikbud Sanggau Berlakukan Belajar dari Rumah untuk PAUD, SD, dan SMP.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau resmi memberlakukan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Sanggau.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (13/8/2026) hingga Kamis (14/8/2026) sebagai langkah antisipasi menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah Kabupaten Sanggau akibat kabut asap.

Secara visual, kondisi udara di sejumlah wilayah Sanggau menunjukkan kabut asap semakin pekat. Situasi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.

Keputusan pemberlakuan BDR dituangkan dalam surat edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tanggal 10 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala atau pengelola PAUD, SD, dan SMP diminta melaksanakan BDR selama dua hari sebagai bentuk pencegahan sekaligus perlindungan terhadap kesehatan peserta didik.

Selama BDR, pemberian tugas kepada murid dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media komunikasi antara guru dan orang tua atau wali murid. Tugas dapat dikumpulkan setelah peserta didik kembali mengikuti pembelajaran di sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana, pembelajaran daring juga dapat dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan orang tua atau wali murid.

Disdikbud Sanggau menekankan agar guru tidak memberikan beban tugas secara berlebihan selama kebijakan BDR berlangsung. Hal tersebut dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa menambah beban peserta didik selama berada di rumah.

Orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama BDR, termasuk membatasi aktivitas anak di luar rumah guna mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat.

Sementara itu, kepala sekolah diwajibkan memastikan pelaksanaan BDR berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 14 Agustus 2026, Disdikbud Sanggau akan melihat perkembangan kualitas udara terlebih dahulu. Informasi mengenai kebijakan selanjutnya akan disampaikan melalui Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing.

Pemberlakuan BDR ini menjadi langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam melindungi kesehatan anak sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.

Disdikbud Sanggau juga meminta kerja sama seluruh satuan pendidikan dan orang tua agar proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dari rumah, dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas utama.

“Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Robertus Sunohadi dalam surat edaran tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play