Pemkab Sanggau Mulai Tertibkan 85 Rumah Dinas, 49 Unit Masih Dihuni Pensiunan

Editor: Admin

Sekda Sanggau Aswin Khatib didampingi Kepala BPKAD Welem Suherman.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai mengambil langkah serius untuk menata dan menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya rumah dinas yang selama ini masih ditempati oleh aparatur aktif maupun pensiunan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat terkait penertiban penghuni rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau, Selasa (11/8/2026).

Aswin mengakui pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sanggau selama ini belum berjalan maksimal. Tidak hanya rumah dinas, sejumlah aset pemerintah lainnya seperti tanah dan kendaraan dinas juga masih membutuhkan penataan dan pendataan secara menyeluruh.

“Penataan pengelolaan ini kita belum maksimal, maksimal artinya belum baik. Masih banyak aset-aset kita, pertama tanah, itu yang masih ada yang belum bersertifikat hak milik pemerintah. Di samping itu juga ada aset-aset lain seperti kendaraan-kendaraan dinas misalnya, ada yang dibawa pegawai-pegawai sebelumnya dan tidak tahu di mana rimbanya, termasuk rumah dinas dan ini semuanya akan kita tertibkan,” ujar Aswin.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, Pemkab Sanggau saat ini memiliki sekitar 85 unit rumah dinas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 unit masih ditempati ASN aktif, sementara 49 unit lainnya dihuni oleh pensiunan.

Aswin menegaskan bahwa rumah dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang penggunaannya melekat pada status dan tugas kedinasan. Karena itu, rumah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai aset pribadi maupun diwariskan kepada anak dan cucu.

“Begitu pegawai sudah pensiun, seharusnya aset itu dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jangan ditempati lagi, apalagi oleh anak cucunya karena aset rumah dinas itu bukan warisan,” tegasnya.

Persoalan penertiban semakin kompleks karena terdapat rumah dinas yang telah mengalami perubahan bentuk maupun fungsi. Bahkan, menurut Aswin, ada rumah dinas yang dimanfaatkan sebagai tempat kos hingga tempat usaha.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Sanggau karena setiap perubahan atau pembangunan pada aset pemerintah harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Tidak ada satu aturan pun yang bisa membenarkan Pemda untuk mengganti rugi rumah-rumah dinas yang sudah Bapak Ibu bangun atau perbaiki. Kalau menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, itu tidak akan bakal terjadi. Justru malah jadi temuan, karena tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, Pemkab Sanggau tidak serta-merta melakukan pengosongan. Pemerintah akan memulai proses penataan melalui pendataan dan inventarisasi penghuni rumah dinas.

“Kami menyiapkan kebijakan baru. Pertama kami tertibkan dulu, kami nolkan dulu, kami data dulu siapa menempati siapa,” jelas Aswin.

Ia mengatakan, pemerintah masih dapat mempertimbangkan masa transisi bagi penghuni tertentu yang membutuhkan waktu untuk mencari tempat tinggal baru.

Aswin mencontohkan, apabila terdapat keluarga pegawai yang masih menempati rumah dinas dan belum memiliki tempat tinggal, pemerintah dapat memberikan tenggat waktu tertentu untuk melakukan pengosongan.

“Contoh, ada anaknya P3K bersedia angkat kaki, cuma persoalannya belum memiliki rumah. Bisa saja pemerintah daerah memberikan jangka waktu, misalnya satu tahun, sambil mencari tempat atau rumah untuk tinggal,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemkab Sanggau juga mulai mempertimbangkan pola pengelolaan rumah dinas yang lebih produktif. Salah satu opsi yang dibahas adalah menyewakan rumah dinas kepada ASN dengan mekanisme yang diatur secara resmi.

Aswin menyebut pola tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan dapat menjadi salah satu cara mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan di Bali, di mana rumah dinas ditata dan dipelihara kemudian disewakan kepada ASN.

“Mereka itu rumah dinasnya ditata, dipelihara kembali. Semua disewakan. Terserah pegawai golongan berapa. Ini salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari aset barang milik daerah,” ungkapnya.

Menurut Aswin, kebijakan pengelolaan rumah dinas harus mempertimbangkan aspek keadilan. Dengan jumlah ASN di Kabupaten Sanggau yang mencapai sekitar 8.000 orang, pemerintah tidak mungkin menyediakan rumah dinas secara gratis bagi seluruh pegawai.

“Ini persoalan sudah terakumulasi puluhan tahun. Kami tidak menyalahkan sebelumnya, tapi saat ini untuk menata aset menjadi lebih baik kembali,” ujarnya.

Pemkab Sanggau selanjutnya akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh rumah dinas, termasuk mendata siapa yang menempati, status penghuni, kondisi bangunan, serta pemanfaatan masing-masing aset.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan baru mengenai penggunaan, pengembalian, pemanfaatan hingga kemungkinan penerapan retribusi atau sewa rumah dinas.

Penataan ini diharapkan dapat memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Sanggau tercatat, dimanfaatkan sesuai peruntukan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Pemkab Sanggau menegaskan bahwa penertiban rumah dinas bukan sekadar persoalan pengosongan bangunan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play