| Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana bersama Lima orang terduga pelaku pencurian ruko bekas kebakaran yang diamankan. Sabtu (26/9/2026). SUARASANGGAU/SK |
Kelima orang tersebut diamankan Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan setelah korban melaporkan kehilangan berbagai barang dari dalam ruko yang sebelumnya terbakar.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Innayatun Nurhasanah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang dibuat pada 25 September 2026.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di ruko tersebut,” kata AKP Innayatun, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, korban mengetahui adanya kehilangan barang pada 23 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian diduga dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan setelah ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.
“Para terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan ruko yang sudah terbakar dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujarnya.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu rolling gate, satu unit genset, satu mesin kelapa, satu mesin bumbu, empat besi pagar teras, peralatan makan, kayu jenis belian, wastafel berbahan aluminium, empat pintu kayu, satu kulkas dua pintu merek Sharp warna hijau, 20 lembar atap seng, serta meteran air dan listrik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kelimanya masing-masing berinisial R, BTP, SJ, R, dan MA.
“Setelah diamankan, para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang yang diduga hasil pencurian telah dijual.
“Untuk barang-barang yang sudah dijual, masih dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya,” kata AKP Innayatun.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok jenis belian dan 10 batang papan kayu jenis belian.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai sarana, yakni satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, dan satu gergaji besi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang milik korban yang belum ditemukan, termasuk rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, wastafel aluminium, pintu kayu, kulkas, atap seng, meteran air, dan meteran listrik.
Kelima terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh penyidik Polsek Pontianak Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[SK]