Sanggau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP (42), warga Dusun Embaong, RT 017/RW 002, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/7/2026).
Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jalan Perintis Sanggau.SUARASANGGAU/SK
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,77 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial JP diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.
Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas berhasil mengamankan JP saat berada di tepi Jalan Perintis. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum, petugas menghadirkan warga sekitar sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta barang bawaan yang dibawanya.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang dijinjing pelaku menggunakan tangan kirinya. Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan “PON ONU” yang berisi celana panjang merek Cardinal warna biru.
Ketika memeriksa lipatan celana tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Paket itu dibungkus menggunakan selembar tisu putih dan kembali dilapisi sobekan plastik hitam sebagai upaya menyamarkan keberadaan barang haram tersebut dari pantauan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, JP mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain satu paket sabu dengan berat bruto 4,77 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, satu celana panjang merek Cardinal warna biru, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang diduga digunakan dalam aktivitas pemesanan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantasnya,” ujar Iptu Robianto dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Sanggau akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, penyelidikan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa memberikan ruang bagi para pelaku untuk beroperasi.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar pemutusan mata rantai distribusi yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Sanggau telah mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di wilayah Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.[SK]