Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Manis Mata Ketapang, Pria 42 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 20,39 Gram

Editor: Admin

BB sabu.SUARASANGGAU/SK
Ketapang (Suara Sanggau) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dari sebuah rumah di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat,” ujar IPTU Meinardus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 20,39 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.

Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” tegas Polres Ketapang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play