Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., dengan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, di lingkungan Kejati Kalbar, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, memberikan kepastian hukum, memitigasi potensi risiko hukum, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran preventif.
“Melalui Bidang Datun, Kejaksaan memiliki fungsi memberikan bantuan dan pertimbangan hukum untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” jelas Emilwan.
Ia menyampaikan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup berbagai layanan hukum, di antaranya pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, audit hukum, upaya penyelamatan aset negara, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua institusi, terutama dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Melalui kerja sama ini, Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia berharap berbagai potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal melalui koordinasi dan pendampingan yang optimal.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat membantu dalam memastikan setiap langkah dan kebijakan perusahaan berjalan sesuai aturan serta memiliki kepastian hukum,” katanya.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran manajemen Bandar Udara Supadio.
Dengan adanya kerja sama ini, Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia optimistis hubungan kelembagaan semakin kuat, aset negara dapat terlindungi, serta pelayanan publik di sektor transportasi udara Kalimantan Barat dapat terus berjalan secara optimal.[Hermansyah]
