Kejari Singkawang, Disdukcapil dan Disdikbud Percepat Kepemilikan KIA, Puluhan Siswa Terima Kartu Identitas Anak

Editor: Admin

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi saat menyerahkan KIA kepada murid SD Negeri 24 Singkawang, Rabu (29/7/2026),SUARASANGGAU/SK
Singkawang (Suara Sanggau) – Upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak terus dilakukan di Kota Singkawang. Kejaksaan Negeri Singkawang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menyerahkan 14 Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada siswa SD Negeri 24 Singkawang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (29/7/2026).

Program kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan kepemilikan dokumen identitas bagi anak-anak di Kota Singkawang sekaligus memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak administrasi kependudukan sejak usia dini.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak merupakan hak konstitusional yang wajib dimiliki setiap anak sebagai bentuk pengakuan negara terhadap identitas mereka.

Menurutnya, keberadaan KIA memiliki manfaat penting dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pelayanan publik hingga proses pendidikan.

“Dengan sudah memiliki KIA, tentu juga akan memudahkan serta memperlancar semua urusan,” ujar Imang.

Ia menjelaskan, penyerahan KIA dilakukan secara bertahap. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Singkawang juga telah membagikan 48 KIA kepada anak-anak di wilayah setempat sebagai bagian dari komitmen bersama meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 23 persen anak di Kota Singkawang yang belum memiliki KIA. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk mempercepat penuntasan kepemilikan kartu identitas tersebut.

Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam membantu pendataan dan memfasilitasi penerbitan KIA bagi peserta didik yang belum memiliki dokumen tersebut.

“Kami mengimbau para orang tua agar segera melapor kepada pihak sekolah apabila anaknya belum memiliki KIA. Selanjutnya sekolah akan menyampaikan data tersebut kepada Disdukcapil untuk dibantu proses penerbitannya,” jelas Asmadi.

Kepala Disdukcapil Kota Singkawang, Darnila, memberikan apresiasi atas dukungan aktif Kejaksaan Negeri Singkawang dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Program ini merupakan bentuk pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kota Singkawang,” ujarnya.

Lebih dari sekadar dokumen identitas resmi, KIA juga memberikan berbagai manfaat tambahan bagi pemegangnya. Pemerintah Kota Singkawang telah menjalin kerja sama dengan sembilan vendor lokal yang memberikan berbagai kemudahan dan potongan harga khusus bagi anak-anak pemilik KIA.

Fasilitas tersebut meliputi diskon di sejumlah tempat rekreasi, kolam renang, rumah makan, hingga hotel yang menjadi mitra program Pemerintah Kota Singkawang.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, pemerintah berharap semakin banyak orang tua yang terdorong untuk mengurus KIA bagi anak-anak mereka. Selain mendukung tertib administrasi, kepemilikan KIA juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anak memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan publik.

Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Singkawang, Disdukcapil, Disdikbud, sekolah dan masyarakat, target kepemilikan KIA secara menyeluruh di Kota Singkawang diharapkan dapat segera terwujud sehingga seluruh anak memiliki identitas resmi sebagai warga negara sejak usia dini.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play