Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Empat Paket Narkotika Diamankan

Editor: Admin

salahsatu pelaku sabu

Ketapang (Suara Sanggau) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (29/5/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah gudang yang sebelumnya diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas transaksi narkotika. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,56 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (38) dan K (26). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sedangkan tersangka K diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika kepada para pengguna,” ujar AKP I Dewa Made Surita.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres Ketapang terus berkomitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Ketapang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play