Polres Landak Bongkar Jaringan Sabu di Sengah Temila, Empat Orang Diamankan Bersama 54 Paket Narkotika

Editor: Admin

Empat Pelaku Sabu.SUARASANGGAU/SK

Landak (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta puluhan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 54,72 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap aktivitas para pelaku.

Setelah memperoleh bukti dan informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan DD, polisi mengamankan tiga paket besar sabu. Sementara dari AB ditemukan tujuh paket sabu siap edar. Sedangkan dari AT, petugas menyita sebanyak 30 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DD. Selanjutnya, dari keterangan DD dan AB, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial AS.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di rumahnya yang berada di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.

Dalam penggeledahan terhadap AS, petugas kembali menemukan 14 paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

Keempat terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 54 paket sabu dengan berat bruto 54,72 gram.

“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD, AB, AT, dan AS. DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang diketahui pernah terlibat kasus perjudian,” ujar IPTU Yulianus.

Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” katanya.

IPTU Yulianus menegaskan, Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Landak untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.[SK}

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play