Bea Cukai dan Polda Kalbar Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau, Barang Bukti Capai Rp53,9 Miliar

Editor: Admin

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil besar dalam pemberantasan penyelundupan barang ilegal. Sebuah jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) lintas pulau berhasil dibongkar dengan total nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam dokumen manifes, kapal tersebut tercatat mengangkut 268 kontainer berisi mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan melalui pemindaian X-Ray serta pengecekan fisik oleh petugas, ditemukan adanya praktik misdeclaration atau pemberitahuan palsu terhadap muatan yang sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kontainer berisi pakaian bekas impor yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar,” ungkap Budi.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil DJBC Kalbagbar kemudian melakukan pengembangan kasus pada 19 hingga 21 Juni 2026.

Pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya dua gudang penyimpanan pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari kedua lokasi itu, petugas kembali menyita sebanyak 2.060 ball pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.

Dengan penggabungan hasil penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.747 ball pakaian bekas impor dengan nilai keseluruhan sekitar Rp53,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan tersebut. Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen penuh mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan barang ilegal. Peredaran pakaian bekas impor tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menghancurkan industri tekstil nasional dan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan yang masih mencoba memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi barang ilegal.

Menurutnya, pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Kalimantan Barat akan terus diperketat melalui kolaborasi lintas instansi guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan pasar domestik terbebas dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Bambang.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap penyelundupan pakaian bekas impor di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang mengancam perekonomian nasional.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play