Sanggau (Suara Sanggau) – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Gang Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial EA (26) diamankan sebagai terduga pelaku.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Entikong pada Rabu (29/4/2026), terkait dugaan penggelapan sepeda motor oleh seorang warga Tayan Hulu.
Kapolsek Tayan Hulu, Pintor Hutajulu, mengatakan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung memerintahkan TRC untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan serta berkoordinasi intensif guna mengungkap kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah pada satu lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengamanan secara terukur untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Saat diinterogasi di lapangan, EA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya mendatangi rumah korban berinisial S dengan alasan bersilaturahmi.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak mengambil uang di ATM. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolsek menambahkan, selain membawa kabur sepeda motor jenis Honda ADV 150 warna merah hitam, pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon genggam serta uang tunai milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp27,2 juta.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku telah kami serahkan ke Polsek Entikong, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.[Hermansyah]
