Terdakwa Penghina Masyarakat Dayak Divonis 2 Tahun Penjara, PN Pontianak Nyatakan Bersalah

Editor: Admin

Sidang putusan kasus TikTokers Riezky Kabah atas penghinaan suku Dayak di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (23/02/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Sidang putusan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/02/2026) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hakim Ketua menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, etnis, agama, hingga kondisi fisik dan mental.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan dengan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan masyarakat atau bangsa, ras atau etnis, warna kulit, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Riezky Kabah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menerima putusan tersebut, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Saudara (terdakwa) masih punya hak mau menerima, mau mengajukan banding di pengadilan Pontianak atau pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku kepada penuntut hukum,” pungkas Hakim Ketua.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, yang turut hadir dalam sidang menyatakan cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat terdakwa itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujar Iyen.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memproses dan memutus perkara tersebut.

“Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Dengan putusan tersebut, kasus ini resmi memasuki babak akhir di tingkat peradilan pertama.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini