Diselundupkan di Bawah Ikan Asin, 1 Kg Daging Kelelawar Digagalkan Masuk RI di PLBN Aruk

Editor: Admin

 

Disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin, daging kelelawar tanpa dokumen resmi berhasil terdeteksi petugas Karantina di perbatasan Aruk, Sambas.SUARASANGGAU/SK
Sambas (Suara Sanggau) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan sejumlah komoditas hewan dan perikanan yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam penindakan yang dilakukan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, petugas menemukan 1 kilogram daging kelelawar yang disembunyikan di bawah tumpukan 50 kilogram ikan asin.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengungkapkan bahwa modus penyamaran dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pintu masuk perbatasan.

“Barang tersebut sengaja disamarkan di bawah ikan asin untuk menghindari pemeriksaan. Namun petugas kami tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan daging kelelawar yang tidak dilaporkan,” ujar Ferdi, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, tindakan penahanan tidak semata-mata didasarkan pada jumlah komoditas yang ditemukan, melainkan pada hasil analisis risiko terhadap potensi ancaman hama dan penyakit.

“Ini bukan soal banyak atau sedikitnya barang. Berdasarkan analisis risiko, meskipun jumlahnya kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, serta sumber pangan apabila tidak melalui prosedur karantina yang benar,” tegasnya.

Menurut Ferdi, seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa dokumen resmi, setiap produk hewan dan perikanan yang masuk ke Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina, termasuk penahanan dan pemusnahan.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut.

“Seluruh barang telah kami amankan dan akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara terhadap pemilik barang telah dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferdi menilai langkah ini sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi masuknya penyakit zoonosis berbahaya seperti Virus Nipah. Kelelawar diketahui secara ilmiah sebagai salah satu inang alami (reservoir) virus tersebut yang dapat menular ke manusia.

Ia menambahkan, seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan sumber ekonomi, demi melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit berbahaya,” pungkas Ferdi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini