Sanggau (Suara Sanggau) – Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali terbongkar. Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Minggu (22/02/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Polsek Sekayam sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah milik DS (31), warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak menuju lokasi di Jalan Dusun Balai I, Desa Balai Karangan. Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga Dusun Limpahung, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, yang diduga sebagai pengedar sabu. MR diamankan saat berada di rumah milik DS.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menemukan satu bundelan plastik bening berklip ukuran sedang yang diselipkan di belakang sofa ruang tamu.
Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Sekayam dan sekitarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y28 dan Oppo A60 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Petugas juga mengamankan dua bundel plastik bening berklip ukuran sedang, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang terdiri dari enam lembar pecahan Rp50.000.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.AP., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ujar AKP Sutikno saat dikonfirmasi.
Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah perbatasan menjadi perhatian serius kepolisian. Kecamatan Sekayam yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia dinilai rawan dijadikan jalur peredaran barang haram, sehingga pengawasan terus diperketat.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga generasi muda dan stabilitas keamanan di Kabupaten Sanggau, khususnya di wilayah perbatasan.[Hermansyah]
