
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar menggeledah 5 lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit PT Laman Mining, Senin (5/1/2026).SUARASANGGAU/SK
Ketapang (Suara Sanggau) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining, Senin (5/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik membidik berbagai dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Selama satu hari penuh, penyidik menyisir lima lokasi strategis yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pertambangan dan distribusi bauksit PT Laman Mining.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan proses produksi, penjualan, dan distribusi bauksit.
Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi yang diduga berkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, hingga pengapalan bauksit. Di antaranya Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Dari lima lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan kegiatan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya lanjutan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Kalbar,” ujar Emilwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah dan berpedoman pada KUHAP.
“Setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.[SK]