Sanggau (Suara Sanggau) — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau secara resmi menetapkan Rest Area dan Posko Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlokasi di Masjid Al Muhajirin, Desa Senyabang, Kecamatan Balai. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pelayanan publik guna mendukung kelancaran arus mudik serta aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan penetapan tersebut dihadiri oleh unsur Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, pemerintah kecamatan dan desa, aparat keamanan, instansi terkait, serta pengurus Masjid Al Muhajirin. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rest area dan posko mudik ini disiapkan untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti tempat beristirahat, beribadah, serta akses terhadap layanan dasar bagi para pemudik dan pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut. Masjid Al Muhajirin dipilih sebagai lokasi rest area karena dinilai memiliki posisi strategis di jalur perjalanan serta fasilitas yang memadai untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Melalui penetapan ini, Kementerian Agama Kabupaten Sanggau berharap keberadaan rest area dan posko mudik dapat memberikan kenyamanan, rasa aman, dan ketenangan bagi masyarakat selama perjalanan, sekaligus berperan dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain sebagai pusat pelayanan, rest area ini juga diharapkan menjadi simbol kerukunan dan kepedulian sosial, di mana rumah ibadah dapat berperan aktif dalam mendukung kepentingan masyarakat luas, terutama pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.[Hermansyah]
