Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Masuk Tahap II, Kejati Kalbar Serahkan Tersangka ke JPU

Editor: Admin

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II .SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang. Proses tersebut digelar pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka HN dan RG dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Selanjutnya, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan sesuai dengan aturan hukum. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi komitmen Kejaksaan,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penuntutan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A selama 20 hari ke depan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

“Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan keuangan negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini