
Suasana halaman kantor PT Laman Mining di Ketapang. Dua unit mobil tampak terparkir ketika penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan, Senin (5/1/2026). SUARASANGGAU/SK
Ketapang (Suara Sanggau) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).
Sejak pagi hari, sejumlah penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor tampak dikunci, sementara awak media tidak diizinkan mendekat ke area dalam gedung.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar, dan hingga siang hari penyidik masih berada di lokasi untuk menjalankan tugasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tim masih bekerja mengumpulkan dokumen dan data,” ujar Wayan saat dikonfirmasi wartawan.
PT Laman Mining diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan dengan luas konsesi mencapai 13.575 hektare, yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.
Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dalam kesepakatan tersebut, Bumi Resources mengambil 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali. Nilai transaksi akuisisi itu mencapai US$59,1 juta dan direncanakan dibayarkan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2026.
Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina bernilai investasi besar di Ketapang. Pabrik tersebut dirancang untuk menyerap jutaan ton bauksit per tahun dan menjadi bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum mengungkapkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi penggeledahan kantor PT Laman Mining tersebut. [SK]