Pontianak (Suara Sanggau) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining, Senin (5/1/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB.
Lima lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik secara khusus menelusuri dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Menurut Emilwan Ridwan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.
Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa berupa penggeledahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.[Hermansyah]
