![]() |
| Konfrensi Pers Polres Ketapang.SUARASANGGAU/SK |
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026.
“Perkara ini terkait dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AFS, NN, dan AB. Ketiganya merupakan anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain menetapkan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, seperti baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Meski demikian, para pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak.
“Perkara ini juga memenuhi syarat untuk dilakukan diversi karena ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam proses penanganan, penyidik Unit PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti KPPAD Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat, guna memastikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku berjalan optimal.
“Saat ini para pelaku dititipkan kepada keluarga dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” terang Kapolres.
Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Di akhir kegiatan, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dan humanis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak agar terhindar dari perundungan dan kekerasan. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutupnya.[SK]