(Suara Sanggau) – Persoalan utang piutang antara PT Lingga Jati Al-Manshurin (LJA) dengan sejumlah kontraktor jasa land clearing (LC) di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, kian memanas dan kini berujung pada proses hukum.
Konflik ini bermula dari pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut belum dibayarkan secara lunas oleh pihak perusahaan kepada para kontraktor. Merasa dirugikan, para kontraktor kemudian menempuh jalur musyawarah dengan mendatangi camp perusahaan.
Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan tertulis pada 6 Oktober 2024. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila dalam kurun waktu 6 hingga 8 Oktober 2024 pihak perusahaan tidak melunasi sisa kewajiban, maka sejumlah aset berupa alat berat, ponton, dan tugboat akan diserahkan sebagai jaminan atas utang.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh GM PT LJA, Primahesa R, serta turut disaksikan oleh aparat kepolisian.
Namun, langkah musyawarah itu justru memicu persoalan baru. Pihak perusahaan kemudian melaporkan para kontraktor ke kepolisian dengan tuduhan pencurian terkait pengambilan aset tersebut.
Pendi, Direktur CV Utama Karya (UK), salah satu kontraktor asal Melawi, menegaskan pihaknya keberatan atas tuduhan itu. Ia menyebut tidak pernah ada tindakan pencurian, melainkan pengambilan aset yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Sudah ada kesepakatan. Jika sampai batas waktu pembayaran tidak dilunasi, maka alat berat kami ambil sebagai jaminan. Bukti surat dan dokumentasi juga lengkap,” ujar Pendi kepada Suara Kalbar, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pengambilan aset tidak dilakukan secara sepihak. Kegiatan tersebut, kata dia, diketahui dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Polsek Serawai, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta kontraktor lainnya.
Menurutnya, selama proses mediasi hingga pengambilan aset berlangsung, tidak pernah terjadi kericuhan maupun tindakan anarkis. Semua berjalan melalui mekanisme musyawarah dan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Lucu kalau disebut pencurian. Kejadiannya siang hari, disaksikan aparat dan kepala desa, bahkan ada tanda tangan dari pihak perusahaan. Lalu kenapa kami dilaporkan ke Polda Kalbar?” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan sengketa bisnis yang berujung pada pelaporan pidana. Hingga saat ini, pihak PT LJA belum memberikan keterangan resmi terkait laporan terhadap para kontraktor tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dikabarkan telah turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik, agar konflik tidak semakin meluas dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, terutama terkait kejelasan status hukum atas penguasaan alat berat yang kini menjadi objek sengketa.[SK].jpg)