Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa.
Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Agus Sahat Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan RI yang sekaligus hadir sebagai keynote speaker.
Dalam pemaparannya, Agus Sahat Lumban Gaol menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara, melainkan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku secara adil dan humanis.
Menurutnya, selama enam tahun implementasi restorative justice di lingkungan kejaksaan, ribuan perkara telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan penuntutan, tetapi bagaimana hukum mampu menghadirkan pemulihan dan keseimbangan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah tantangan yang masih dihadapi antara lain perbedaan persepsi implementasi di lapangan, penyesuaian kebijakan pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025, penguatan kapasitas jaksa sebagai mediator profesional dan berintegritas, hingga integrasi teknologi informasi serta data perkara guna menjamin akurasi dan akuntabilitas pelaksanaan restorative justice.
FGD tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bagian dari penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.
Forum ini juga dinilai strategis karena mempertemukan unsur praktisi, akademisi, dan masyarakat dalam ruang diskusi konstruktif untuk merumuskan kebijakan yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum ke depan.
Sebagai program prioritas nasional yang turut dipantau oleh Kementerian PPN/Bappenas, evaluasi kebijakan restorative justice diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat reformasi penuntutan yang humanis, adaptif, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya forum strategis tersebut.
Menurutnya, FGD ini tidak sekadar menjadi sarana evaluasi pelaksanaan restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat atau living law.
Ia menegaskan bahwa restorative justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, serta penyelesaian konflik yang mengedepankan keseimbangan hubungan antarwarga.
“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” demikian disampaikan dalam sambutan.
Lebih lanjut ditegaskan, keberhasilan restorative justice tidak semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, melainkan juga dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya harmoni sosial yang berkelanjutan.[Hermansyah]
