Bobol Rumah Pensiunan, Pelaku Curat di Singkawang Tengah Dibekuk Polisi

Editor: Admin

Singkawang (Suara Sanggau) – Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang, Rabu (25/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/4/III/2026/SPKT/Polsek Singkawang Tengah/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 25 Maret 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Gang Bambu Runcing, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang pensiunan bernama Ramli, yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Saat kembali ke rumahnya, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol.

Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya printer, speaker, mixer, kipas angin, tabung gas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial AS alias Angga di kediamannya di wilayah Kelurahan Roban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial S alias Amew, yang saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polres Singkawang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus merusak jendela rumah korban dengan alat berupa obeng untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin.

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini