Cekcok Berujung Maut di Parindu: Pria Tewas Dihantam Batu, Pelaku Ditangkap Polisi

Editor: Admin

  

Pelaku penganiayaan ditangkap polisi.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Peristiwa tragis mengguncang Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HG (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban LS (48) meninggal dunia, Minggu (22/03/2026) malam.

Korban LS diketahui merupakan warga Dusun Muri, Desa Rahayu. Insiden bermula saat korban bersama tiga rekannya, TS, E, dan RD, mendatangi rumah pelaku di Kampung Tantang 2. Kedatangan mereka bertujuan menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya, yang sebelumnya telah bercerai secara adat dengan HG.

Situasi mulai memanas ketika terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Perdebatan dipicu oleh keinginan korban yang bersikeras membawa LL dan kedua anaknya pulang. Setelah adu argumen tersebut, pelaku sempat meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, korban bersama rombongan, termasuk LL dan anak-anaknya, memutuskan kembali ke rumah. Kondisi sempat dianggap mereda, hingga insiden fatal terjadi di ujung Kampung Muri.

Saat itu, HG tiba-tiba menghadang rombongan. Tanpa banyak bicara, pelaku melempar batu berukuran sekitar 15 sentimeter dari jarak kurang lebih dua meter ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, hingga membuat LS seketika tak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Parindu dan kemudian dirujuk ke Pontianak. Namun nahas, dalam perjalanan saat melintasi wilayah Kecamatan Batang Tarang, nyawa korban tidak tertolong.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan dikejar warga. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pencarian intensif. HG akhirnya berhasil diamankan pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bongkahan batu yang diduga digunakan pelaku serta pakaian milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini