Narkoba Tak Ditoleransi, Polres Sambas Pecat Dua Anggota Secara Tidak Hormat

Editor: Admin

  

Prosesi pelepasan atribut kepolisian dalam upacara PTDH dua personel Polres Sambas sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik Polri.SUARASANGGAU/SK
Sambas (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor (Polres) Sambas resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba. Upacara pemecatan dilaksanakan pada Senin (9/2/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan, dua anggota yang diberhentikan yakni Briptu Edo Akbar Setiawan yang sebelumnya bertugas di Polsek Galing dan Bripda Uray Adep dari Polsek Sajingan Besar.

“Pada hari ini kami melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel Polres Sambas yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Pemberhentian dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres menjelaskan proses PTDH telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemeriksaan internal, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri hingga proses lanjutan di tingkat Polda Kalimantan Barat.

AKBP Wahyu mengaku menyesalkan masih adanya anggota yang melanggar hukum dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga disiplin serta kehormatan institusi.

“Saya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Namun apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur PTDH, organisasi akan tetap menegakkan hukum secara tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan seluruh anggota Polres Sambas diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum ini perlu diketahui masyarakat sebagai bukti bahwa Polri konsisten memberikan sanksi terhadap anggotanya,” pungkas Kapolres.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini