(Suara Sanggau) – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Sambas menjadi sorotan luas publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait kini menangani perkara ini secara komprehensif melalui pendekatan hukum dan pendampingan sosial, Senin (30/3/2026).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
“Kami dari Polres Sambas bersama jajaran terkait ingin menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026, dengan korban seorang ibu berusia 50 tahun. Sementara pelaku merupakan anak kandung korban berinisial R yang masih berusia 17 tahun 3 bulan.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Kepolisian memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya. Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu tindakan kekerasan. Insiden ini kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi serta membawa pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan pun terus dilakukan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh.
Dalam perkembangan kasus, pihak kepolisian juga menerima informasi dari keluarga korban yang menyatakan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum lebih lanjut. Selain itu, diketahui bahwa pelaku sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa sekitar dua bulan sebelum kejadian.
“Saat ini kami masih menunggu hasil observasi dan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur I RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Tarsisius, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan observasi terhadap korban, termasuk menilai dampak psikologis akibat kekerasan yang dialami.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penjangkauan ke lokasi untuk melihat kondisi korban,” ujarnya.
Korban saat ini juga mendapatkan pendampingan serta penanganan medis dan psikososial untuk mendukung proses pemulihan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas turut memberikan perlindungan dengan melakukan penjangkauan langsung serta pendampingan terhadap korban.
“Jika diperlukan, korban akan dirujuk untuk penanganan lanjutan. Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan berjalan terpadu,” kata Kabid Perlindungan Perempuan, Rosnita.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Sambas melalui Bidang Rehabilitasi Sosial juga telah melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga korban. Dari hasil penilaian, keluarga tersebut masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III, sehingga berpotensi mendapatkan bantuan sosial.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan pemerintah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan.[SK]
