Sanggau (Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten Sanggau berupaya maksimal untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski dihadapkan pada kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Sekda Sanggau, Aswin Khatib.SUARASANGGAU/SK
Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, porsi belanja pegawai di Kabupaten Sanggau telah mencapai 43,99 persen atau melebihi batas yang ditetapkan sebesar 13,99 persen.
“Tahun 2026, Sanggau mencapai 43,99 persen, lebih 13,99 persen dari batas yang ditetapkan,” ujarnya usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Sanggau, Senin (30/03/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Sanggau memilih langkah strategis dengan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi utama, agar tidak perlu mengambil kebijakan pemutusan PPPK.
“Kami upayakan tidak ada pemutusan PPPK dalam langkah-langkah penyesuaian terhadap batas belanja pegawai,” tegas Aswin.
Namun demikian, ia mengakui bahwa jika target peningkatan PAD tidak tercapai, pemerintah daerah akan menempuh langkah lain melalui asosiasi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia untuk meminta peninjauan kembali kebijakan batas 30 persen tersebut.
“Karena hampir seluruh kabupaten/kota di Kalbar rata-rata belanja pegawainya di atas 30 persen. Hanya tingkat provinsi yang bisa mencapai sekitar 29 persen,” jelasnya.
Selain itu, Aswin juga menyebut bahwa pengembalian dana transfer ke daerah (TKD) yang sebelumnya mengalami pemangkasan dapat menjadi salah satu solusi untuk meringankan beban keuangan daerah.
“Tapi solusi utama tetap bekerja keras meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Pemkab Sanggau berharap, melalui berbagai langkah tersebut, stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.[SK]