Kostrad di Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara dan Amankan Ribuan Senjata Api Rakitan Sepanjang 2025

Editor: Admin

Pemusnahan senjata api rakitan oleh Pangdam XII Tanjungpura.SUARASANGGAU/SK
Kubu Raya (Suara Sanggau) – Sepanjang tahun 2025, tiga satuan jajaran Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang bertugas di wilayah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika lintas negara serta mengamankan ribuan senjata api rakitan ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tiga satuan tersebut masing-masing adalah Yon Kavaleri 12/Beruang Cakti (Yonkav 12/BC), Batalyon Zeni Tempur 5/Ananta Banyu Wisesa (Yonzipur 5/Abw), dan Batalyon Artileri Pertahanan Udara 1/Purwa Bajra Cakti (Yonarhanud 1/PBC).

Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, mengatakan bahwa barang-barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi pengamanan perbatasan Republik Indonesia–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama periode 2020 hingga 2025.

“Pemusnahan ini mencakup sejumlah barang bukti krusial yang sangat mengancam keamanan sosial dan stabilitas negara. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan,” ujar Pangdam, Kamis (18/12/2025) sore.

Ia merinci, dari total senjata api rakitan yang diamankan tersebut terdiri dari 1.084 pucuk senjata laras panjang dan 89 pucuk senjata api jenis pistol. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di berbagai titik rawan penyelundupan, khususnya di kawasan perbatasan Kalimantan Barat.

Mayjen TNI Jamallulael menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran hukum, kata dia, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal karena keduanya merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk berperan aktif membantu aparat keamanan dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholders untuk proaktif bekerja sama, melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba dan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Pangdam.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini