![]() |
| Urai Wisata mantan direktur PDAM Kubu Raya, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Rizal usai melaporkan seorang berinisial ET yang diduga kuat memberikan keterangan palsu dimuka persidangan.SUARASANGGAU/SK |
Pengaduan itu dilayangkan pada Jumat (19/12/2025) sore, dan berkaitan dengan perkara lama proyek galian pipa PDAM Kubu Raya di 13 titik pada tahun 2013. Perkara tersebut sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya saat itu dan Urai Wisata sebagai Direktur Utama PDAM.
Kuasa hukum Urai Wisata, Rizal, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Saksi tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Klien kami menemukan adanya bukti keterangan yang tidak benar. Keterangan itu disampaikan di persidangan dan di bawah sumpah. Salah satu saksi yang dihadirkan pemohon praperadilan adalah saudari ET,” ujar Rizal kepada awak media, Jumat sore.
Rizal mengungkapkan, dalam putusan praperadilan, saksi ET tercatat memberikan sekitar 32 item keterangan yang disusun secara runtut dan lengkap. Namun, setelah dipelajari secara mendalam oleh kliennya, keterangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudari ET ke Polda Kalbar atas dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah di hadapan hakim,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah laporan dibuat, Urai Wisata langsung dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi korban sekaligus pelapor. Selain itu, sejumlah saksi lain juga akan dimintai keterangan, termasuk pihak dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar yang hadir dalam persidangan praperadilan.
“Karena keterangan itu disampaikan dalam persidangan praperadilan dan di hadapan hakim, maka unsur hukumnya sangat jelas,” ungkap Rizal.
Menurutnya, perbuatan yang diduga dilakukan ET berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Rizal juga menyebutkan bahwa pengaduan awal telah disampaikan ke Polda Kalbar sejak 28 November 2025, dan pemeriksaan lanjutan dilakukan di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Klien kami telah menjawab 18 pertanyaan dalam pemeriksaan. Intinya, klien kami sangat keberatan karena keterangan yang disampaikan saksi tersebut tidak benar dan merugikan,” jelasnya.
Meski demikian, Rizal menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh putusan pengadilan, termasuk keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya pernah diterbitkan Polda Kalbar dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati setiap putusan hukum. Namun kami berharap Kapolda Kalbar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan mengusut tuntas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Natalria Tetty Swan melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025. Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus proyek PDAM Kubu Raya tersebut.[SK]
