Perkuat Sinergi Sipil–Militer, Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas

Editor: Admin

Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vidcom Lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Senin (22/12/2025).

FGD ini digelar sebagai upaya memperkuat sinergi serta menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Koordinasi yang solid dinilai menjadi faktor krusial dalam mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan.

“Koordinasi yang kuat antara Kejaksaan dan Oditurat Militer merupakan kunci utama dalam memastikan efektivitas penanganan perkara koneksitas, sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Kajati Kalbar.

FGD ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Kepala Tata Usaha, jajaran struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Koderal, dan Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara se-Kalimantan Barat.

Sebagai narasumber utama, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI. Ia memaparkan secara rinci kebijakan, mekanisme, dan teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, termasuk pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik di lapangan.

Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai isu dan studi kasus. Forum ini diharapkan mampu meningkatkan kesamaan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas institusi dalam penanganan perkara koneksitas.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum.

“Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait harus memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara dapat berjalan profesional, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

“Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

FGD ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kerja sama antar institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Barat.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini