Kajari Bengkayang Prihatin Kasus Cabul dan Narkotika Meningkat

Editor: herman syah
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalbar, Rabu (3/7/2024). 


Suarasanggau.co.id
 Kasus Cabul atau kekerasan terhadap anak dan perempuan serta Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bengkayang mendapat sorotan tajam dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad.
Hal tersebut ditegaskannya pada acara Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalbar, Rabu (3/7/2024).

Keprihatinan karena meningkatnya kasus cabul dan narkotika yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) disampaikan di hadapan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, Kepala BNNK Bengkayang Wahyu Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi Jaksa dan pegawai kejaksaan negeri Bengkayang serta media yang hadir.
“Kita sangat prihatin kasus cabul meningkat, selain itu kasus penyalahgunaan narkotika juga terus meningkat. Selaku APH kami akan mengkaji dan terus mencarikan solusinya dan ini menjadi perhatian buat kita semua dalam penanganannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapsebagaimana ketentuan Pasal 270 KUHAP menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.
Adapun pemusnahan kali ini terhadap barang bukti dalam periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 yang terdiri dari 28 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Arifin Arsyad menyebutkan, jumlah perkara yang dimusnahkan barang buktinya total 28 perkara pidana umum yaitu kasus narkotika 11 perkara dengan total 17,3 gram metafetamin, penganiayaan satu perkara, pencabulan 5 perkara, pencurian 7 perkara, bahan bakar minyak 2 perkara dan judi 2 perkara.
“Semua perkara yang sudah inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum tetap itu eksekutornya adalah jaksa, jadi ini harus dibedakan kalau sidang di pengadilan itu masih jaksa penuntut umum kalau jaksa penuntut umum itu hanya melaksanakan penetapan hakim,” jelasnya.
Arifin Arsyad menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan yang bisa saja dilakukan oleh oknum karena ini barang bukti banyak ada narkotika dan obat terlarang lainnya.(Man)

Share:
Komentar

Berita Terkini