Bangunan Gedung Perlu Disesuaikan Dengan Perkembangan Peraturan Perundang undangan terbaru.

Editor: herman syah
Suarassnggau.co.id.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Bangunan Gedung, pada hari Senin (10/6). dipimpin langsung  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H.,

Kakanwil Kemenkumham Kalbar mengatakan penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan terbaru, termasuk dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung,ntuk itu kabupaten/Kota petlu penyesuaian operasionalisasi peraturan perundang undangan tersebut," ujar Kakanwil.

Rdpat dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmoko, S.T., PUPR kali mantan barat dan berbagai pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Plt. Kadis PUPR Kayong Utara Nugroho menjelaskan bahwa urgensitas Raperda ini muncul dengan adanya perubahan pada UU di bawahnya dan turunannya terkait bangunan gedung dan IMB.

"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, maka peraturan daerah yang sudah ada tentang bangunan gedung dan IMB menjadi tidak berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru," jelas Nugroho.
 Dikatskannya juga  bahwa setelah harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar ini, Raperda akan dibahas kembali bersama DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Kayong Utara.

Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pelaksananya dan tidak bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Namun, perlu ditambahkan beberapa muatan norma yang sesuai dengan isi materi dalam raperda untuk memudahkan pelaksanaannya. ( Yulizar/Man)

Share:
Komentar

Berita Terkini