
Tersangka R dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Rabu (3/12/2025).SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial R di Mempawah Hilir yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, tersangka R ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,86 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp300 ribu, klip plastik transparan, satu botol deodoran yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka R diamankan atas laporan masyarakat yang resah karena transaksi narkotikanya akhir-akhir ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Agus Trimarsono.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, polisi kembali menerima informasi bahwa R baru saja melakukan transaksi sabu. Tim pun segera bergerak melakukan penggerebekan di kediamannya.
Saat digerebek, R tidak mampu mengelak. Polisi menemukan sabu 2,86 gram yang disembunyikan di dalam botol deodoran dan diletakkan di rak piring. Penggeledahan dilakukan disaksikan langsung Ketua RT setempat untuk menjaga transparansi proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Atas pengakuan awal dan temuan barang bukti, tersangka R langsung kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatres Narkoba.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.[SK]